Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur yang video aksinya tersebar luas di media sosial.
"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.
Menurutnya tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.
Ia menjelaskan, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.
"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.
Anton mengatakan tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut, dan pihaknya belum menetapkan tersangka.
Namun kata Anton, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur disabilitas itu, mengundang kecaman dari berbagai kalangan, bahkan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengunggah di media sosial dan juga mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Polresta Cirebon tangkap 3 pengeroyok anak disabilitas
Rabu, 21 September 2022 18:17 WIB