"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan penetapan empat tersangka itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejari Indramayu tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan makan minum santri hafidz
Jumat, 16 September 2022 20:50 WIB