Korupsi wahana wisata Indramayu

  • Senin, 15 Juli 2024 16:08

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membawa tersangka korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan wahana wisata air terjun buatan pada tahun 2019 milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yakni mantan Kadis Budpar Indramayu berinisial CM dan pengusaha swasta Direktur PT RDC berinisial RR dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membawa tersangka korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan wahana wisata air terjun buatan pada tahun 2019 milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu yakni mantan Kadis Budpar Indramayu berinisial CM dan pengusaha swasta Direktur PT RDC berinisial RR dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

Berita Terkait