Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengendalian inflasi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah.
"Kami telah menyiapkan anggaran Rp12 miliar sebagai respons atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 sebagai bentuk kewajiban untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan antisipasi dari dampak inflasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Pemkab Garut telah menerima perintah dari pemerintah pusat melalui PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Selanjutnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
Bupati menjelaskan pengalokasian anggaran itu merupakan bagian dari janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yakni pemerintah daerah wajib menyisihkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen atau sekitar Rp12 miliar.
"Besaran dari dana tersebut penyelenggaraannya dua bulan dari bulan Oktober," katanya.