"P2TP2A juga akan melakukan kunjungan dan pendampingan terhadap dua anak yang diduga jadi pelaku penganiayaan mengingat keduanya berstatus anak di bawah umur," katanya.
Kepala Polsek Cikajang Iptu Sularto menyampaikan kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai, meski begitu kepolisian tetap melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan mengedepankan hak-hak anak. "Artinya proses hukum tetap jalan," katanya.
Ia menyampaikan kasus itu bermula dari saling ejek di ruang kelas saat kegiatan persiapan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 10 Agustus 2022.
Akibat saling ejek itu terjadi saling tarik menarik kemudian penganiayaan seperti mencekik dan tamparan. Akibatnya, korban tidak mau lagi sekolah, sampai saat ini tinggal di rumah bersama ibunya.
"Ke depannya akan lakukan pembinaan ke sekolah, karena kemarin siswa saat orientasi saya sampaikan jangan banyak bercanda, tujuan siswa hanya belajar dan ibadah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: P2TP2A Garut bantu pemulihan trauma siswa SMP korban penganiayaan
P2TP2A Garut siapkan tim bantu pemulihan trauma siswa SMP korban penganiayaan
Kamis, 18 Agustus 2022 20:40 WIB