Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati oleh Pengadilan Negeri Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, merupakan putusan yang pantas sebagai efek jera.
Tanggapan Bupati tersebut karena sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Bupati Rudy di Garut, Selasa.
Baca juga: Hakim jelaskan alasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tidak dihukum mati
Ia menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pemkab Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa itu langsung melakukan perlindungan terhadap korban.
"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.
Baca juga: Hakim putuskan tak jatuhkan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Bupati Garut sebut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati pantas divonis seumur hidup
Selasa, 15 Februari 2022 18:27 WIB