Bahar Smith terjerat perkara ujaran berita bohong terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Dalam dakwaannya, Bahar diduga menyebarkan hoaks terkait penyebab Rizieq Shihab dipenjara dan penyiksaan yang dilakukan terhadap laskar Front Pembela Islam hingga tewas.
Penceramah tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.