"Tentu semua sudah tahu terkait adanya PP 49 Tahun 2018, kita di seluruh fasilitas layanan kesehatan di wilayah Jawa Barat milik pemerintah baik itu provinsi maupun kota Kabupaten, merasa terancam dengan adanya PP 49 2018 ini," kata dia.
Dia mengatakan mayoritas puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah di seluruh Jawa Barat sudah berstatus BLUD sehingga pengelolaan keuangannya pun disesuaikan dengan BLUD.
Baca juga: 398 ribu guru honorer dan tenaga pendidik diberi subsidi gaji
"Sehingga dengan adanya PP ini tidak boleh ada lagi non-ASN di dalam institusi pemerintah. Tapi, kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir kami, karena keterbatasan biaya," ujar Saeful.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan PP tersebut maka pemerintah pusat melimpahkan semuanya pada daerah sedangkan sekitar 70 persen sampai 75 persen tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah adalah honorer.
"Kami berharap pemerintah pusat mengkaji ulang PP ini. Kalau betul-betul PP ini akan berlaku, kami lihat pemerintah belum siap," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar bentuk satgas terkait tuntutan pegawai honorer kesehatan
Pemprov Jawa Barat bentuk satgas terkait tuntutan pegawai honorer kesehatan
Selasa, 9 Agustus 2022 16:44 WIB