Berdasar ketentuan itu, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan," pesan Nahar.
Kasus ini berawal dari korban dan pelaku berkenalan melalui game online.
Korban kekerasan seksual di Cirebon dapat pendampingan Kemen-PPPA
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:58 WIB