Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon dan Pekerja Sosial Kabupaten Cirebon, dalam mendampingi korban kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun oleh pelaku berusia 29 tahun yang baru dikenal-nya melalui game online di Kabupaten Cirebon," tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga memastikan proses hukum bagi pelaku terus berjalan.
Sementara korban sudah bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.
"Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," katanya.
Nahar menjelaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Korban kekerasan seksual di Cirebon dapat pendampingan Kemen-PPPA
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:58 WIB