Selanjutnya orang tersebut diamankan lalu dihadirkan aparat kepolisian untuk memeriksanya, hingga akhirnya petugas kebersihan itu mengakui perbuatannya.
"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.
Baca juga: KAI tertibkan 7 aset rumah ditempati warga di Jalan Laswi Bandung
Ia menyampaikan PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.
"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.
"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.
Ia menyampaikan PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.
"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.
"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI pecat petugas kebersihan cabul kepada penumpang di Stasiun Ciamis