PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 menertibkan sebanyak tujuh aset rumah yang ditempati oleh sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengklaim sejumlah bangunan itu merupakan rumah milik perusahaan. Bangunan tersebut ditempati oleh warga yang tidak memiliki hak.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," kata Kuswardoyo di lokasi penertiban.
Baca juga: Jalur kereta api sudah kembali normal, kata BPBD Garut
Baca juga: Jalur kereta api sudah kembali normal, kata BPBD Garut
Dia menjelaskan, penertiban itu dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Pasalnya, warga yang mendiami bangunan tersebut pun tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," kata dia.
Adapun bangunan yang ditertibkan itu berada di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub.
Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.