"Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," katanya.
"Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," tambahnya.
Baca juga: KAI tambah layanan vaksinasi gratis di stasiun termasuk Cirebon
Baca juga: KAI tambah layanan vaksinasi gratis di stasiun termasuk Cirebon
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga, Alan, menyebut seharusnya penertiban aset tersebut tidak bisa dilakukan. Karena, PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.
Menurutnya sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Dan berdasarkan aturan pemerintah, dia menilai seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.
"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan," kata Alan.