Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Aji Sukarmaji menambahkan, Pemkab Garut telah menetapkan masa transisi selama enam bulan setelah masa tanggap darurat selesai untuk menunggu proses relokasi rumah selesai.
Selama masa transisi darurat bencana itu, kata dia, masyarakat yang rumahnya harus direlokasi akan diberi bantuan uang atau jatah hidup sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan setiap bulan.
"Selama dibangun itu (rumah), jaminan hidupnya dari pemerintah, Rp10 ribu satu hari per jiwa, Rp300 ribu lah per bulan, jadi bukan per-KK, tapi per jiwa," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut tetapkan masa transisi tanggap darurat bencana untuk siapkan rumah baru
Ia menyampaikan jumlah warga yang akan direlokasi dari daerah rawan banjir ke tempat lebih aman dari bencana tercatat sebanyak 140 rumah atau KK di wilayah perkotaan Garut, dan di selatan Kecamatan Banjarwangi.
Anggaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat korban banjir itu, kata dia, dialokasikan dari APBD Pemkab Garut selama tiga bulan, selanjutnya diajukan anggarannya dari Kementerian Sosial untuk tiga bulan.
"Kita tiga bulan mengajukan anggaran kepada APBD Garut dan tiga bulan lagi kita ke Kemensos," kata Aji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut berikan uang kerohiman dan jatah hidup korban banjir
Korban banjir Garut dapat uang kerohiman dan jatah hidup
Selasa, 2 Agustus 2022 17:25 WIB