Pemberian selanjutnya, kata dia, juga untuk bantuan penanggulangan COVID-19. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.
"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal COVID lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.
Ia pun menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti dari hasil korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.
"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan, tetapi kan saya tidak tahu kalau itu uang pidana. Bagaimana posisi saya saat ini? Jadi menunggu, kalau diputuskan, itu saya akan kembalikan," ujar Andi Arief.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andi Arief serahkan Rp50 juta yang diterima dari Bupati PPU ke KPK
Andi Arief transfer ke KPK uang Rp50 juta yang diterima dari terdakwa Bupati PPU
Senin, 25 Juli 2022 18:11 WIB