Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).
KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin ini untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5) besok," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief pada Senin (11/4) juga untuk tersangka Abdul Gafur.
Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Andi Arief terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonan Abdul Gafur untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak.
KPK jadwal ulang pemeriksaan Andi Arief sebagai saksi kasus suap Bupati PPU
Senin, 9 Mei 2022 19:29 WIB