Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Uang tersebut sebelumnya diterima Andi Arief dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh Andi Arief tersebut.
"Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan," ucap dia.
Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud saat bersaksi dalam persidangan.
"Betul, Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Arief transfer ke KPK uang Rp50 juta yang diterima dari terdakwa Bupati PPU
Senin, 25 Juli 2022 18:11 WIB