Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.
"Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," ucapnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membebaskan pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jeriken asal memenuhi syarat.
