"Pembelian solar subsidi menggunakan jeriken bebas, tidak dibatasi dan tidak larangan, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan.
Selain itu, ujar Suroto, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.
"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," katanya.
Menurut dia, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jeriken harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.
"(Surat rekomendasi) dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka (pembeli solar subsidi menggunakan jeriken) punya rekomendasi dari kepala desa setempat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Metro Bekasi ringkus mafia BBM di Muaragembong
Mafia BBM solar subsidi di Muaragembong diringkus polisi
Jumat, 22 Juli 2022 16:49 WIB