Berdasarkan pemeriksaan, Kusworo mengatakan RP bergabung dengan geng motor itu berdasarkan ajakan dua orang yang masih dalam pencarian (DPO) yakni RB dan SA. Pada geng motor itu, RP direkrut sebagai kurir narkoba.
Baca juga: Pabrik mie berformalin kapasitas 2 ton/hari digerebek Polresta Bandung
Namun Kusworo menduga RP justru mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi kurir sabu. Kemudian sabu itu, kata dia, dijual kepada sejumlah pemakai seperti pekerja, buruh, bahkan hingga pelajar.
Untuk itu, menurutnya polisi pun bakal mengenakan pasal berlapis kepada RP. Selain pasal soal peredaran narkotika, menurutnya RP juga bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak di bawah umur.
Namun sejauh ini, pelaku masih disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.