Cianjur (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau warga untuk jeli memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syarat sah, serta bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), meskipun tidak berbahaya saat dagingnya dikonsumsi.
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rouf di Cianjur, Kamis, mengatakan kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, serta unta.
Baca juga: Dinas Peternakan Cianjur kekurangan tenaga medis untuk tanggulangi PMK
"Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi," katanya.
Ia menjelaskan, untuk hewan kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun. Tidak hanya dari usia hewan kurban, termasuk kondisi kesehatan dan tanpa cacat menjadi syarat yang perlu diperhatikan.