Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih mencari perbuatan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.
"Penanganannya masih proses penyelidikan. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi (dalam kasus itu)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, di Karawang, Rabu.
Selain mencari alat bukti, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan fee 5 persen dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Karawang.
Ditanya tentang pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus itu, Kajari hanya menyampaikan kalau sudah banyak pihak yang dimintai keterangan.
"Sudah banyak (yang diperiksa)," katanya singkat.
Menurut dia, karena penanganan masih di ranah penyelidikan, pihaknya tidak bisa menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.Informasi yang dihimpun di lapangan, terkait dengan progres penanganan kasus fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif.
Di antara pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan penanganan kasus itu ialah pimpinan DPRD Karawang, Tim Anggaran Pemkab Karawang, sejumlah anggota DPRD dari fraksi PKB, dan lain-lain.
Korupsi LKM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.
"Penanganan kasus LKM masih proses. On proses ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan pihaknya memastikan kalau kasus dugaan korupsi di PT LKM akan terus diusut hingga tuntas. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tahapannya penyelidikan, sudah ada juga sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut," kata dia.Sementara itu, dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS. Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.
Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang.
Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.