Bandung (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 mencatat sebanyak 1.043 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jumlah WP yang mengikuti PPS di KPP Pratama Bandung Bojonagara berjumlah 347 untuk kebijakan I dan 977 untuk kebijakan II, sedangkan jumlah WP yang mengikuti baik kebijakan I dan II sekaligus berjumlah 340 WP.
“Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di KPP Pratama Bandung Bojonagara, alhamdulillah patut disyukuri. Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh para wajib pajak mencapai Rp 3 Triliun dengan total PPh yang dibayar sebesar Rp300 Miliar,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati, saat ditemui usai acara Sosialisasi PPS di Hotel Harris, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin (20/6).
“Dengan capaian PPS ini, kami menduduki peringkat pertama perolehan PPh dari PPS di tingkat Kanwil DJP Jawa Barat I,” imbuhnya.
Baca juga: Kanwil Pajak Jabar I kupas PPS bersama masyarakat Tionghoa Peduli
Lebih lanjut Sony menjelaskan bahwa hasil PPS ini nilai deklarasi dalam negeri Rp2,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp110,6 miliar dan nilai repatriasi Rp46,4 miliar.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada WP KPP Pratama Bandung Bojonagara yang telah mengikuti PPS sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap negara,” ungkapnya.
Dalam menyukseskan PPS, menurut Sony, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara antara lain membuka layanan PPS baik secara tatap muka di KPP Pratama Bandung Bojonagara maupun menyediakan layanan secara online melalui whatsapp 0812-2423-1884; mengirimkan surat himbauan kepada para wajib pajak untuk mengikuti PPS; memasang spanduk dan standing banner di berbagai tempat strategis di wilayah kerja KPP Pratama Bandung Bojonagara; mengundang para wajib pajak prominen untuk mengikuti Bincang Santai PPS yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati; mengadakan PPS Gathering untuk para wajib pajak yang belum mengikuti PPS; serta mengadakan sosialisasi baik secara tatap muka maupun secara daring melalui zoom, dan live instagram.
Sony berharap WP dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 10 hari lagi, sebelum berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tanggal 30 Juni 2022.
“Saya mengimbau bagi para wajib pajak yang belum mengikuti PPS untuk segera mengikutinya sebelum berakhir, sebab banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” pungkas Sony.