Bandung (ANTARA) - Sinergi Kantor Wilayah Ditjen Perpajakan Jawa Barat I, II, dan III bersama Kejati Jabar, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan Rp79,3 miliar dari penegakan hukum pidana perpajakan di Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat 1 Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa itu merupakan hasil penindakan pelanggaran perpajakan sepanjang tahun 2022 sampai dengan saat ini pada 22 tersangka beserta barang buktinya.
Baca juga: Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak DJP dan DJKN Jabar
"Total kerugian pendapatan negara yang diamankan sebanyak Rp79.305.394.750. Hal ini tak lepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejari di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini," kata Kurniawan di Bandung Barat, Rabu.
Kasus-kasus yang ditemukan dalam pidana perpajakan yang terbanyak, ujar Kurniawan mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Tentu dalam proses pembuktian di penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang sangat besar. Dalam konteks ini, penting bagi kami untuk membangun sinergi, saling mendukung dan bekerjasama dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak, kepolisian dan kejaksaan," ujar dia.
Dalam menguatkan sinergi antar berbagai Kanwil DJP di Jawa Barat dengan kepolisian, kejaksaan dan pihak lainnya, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" di Bandung Barat.
Kegiatan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang bersinergi seperti Kanwil DJP, kejaksaan, kepolisian, dengan penyidik PNS, serta pegawai terkait lainnya di wilayah kerja Jawa Barat, dibahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat dengan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi.
"Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen mendukung penerapan peraturan di bidang perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara. Harapan kami dapat dirumuskan strategi dan kebijakan yang efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat," katanya.
FGD ini, kata Kurniawan, didasari atas pemahaman bahwa setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.