Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah di Kota Bogor, Kamis, mengatakan Lelang Serentak ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak, dengan melakukan langkah tindakan penagihan aktif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Selain memperingati Hari Pajak pada 14 Juli lalu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di Jawa Barat, memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak,” ujarnya.
Aset-aset yang dilelang, kata Romadhaniah, merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak, berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jabar I, II, dan III.
Lelang Serentak Tahun 2024 ini, kata dia lagi, juga dilakukan di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar, yaitu KPKNL Bandung, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.
Romadhaniah memerinci, objek yang dilelang dari Kanwil DJP Jabar I ada 12 aset, terdiri dari tiga aset barang tidak bergerak dan sembilan barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar.
Selanjutnya, dari Kanwil DJP Jabar II ada 21 aset. Dengan rincian, tiga aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit Rp1,59 miliar.