Sedangkan, lanjut Romadhaniah, dari Kanwil DJP Jabar III sebanyak 44 aset, terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.
“Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 objek,” ujarnya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak Kemenkeu Satu Jawa Barat