DJP Jabar: Modus pelanggaran perpajakan terbesar berupa faktur pajak TBTS
Rabu, 24 Juli 2024 22:00 WIB
Bandung Barat (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Barat mengungkapkan bahwa modus pelanggaran perpajakan mayoritas atau terbesar berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengatakan di Jawa Barat, bahkan seluruh Indonesia, umumnya yang terbesar adalah penggelembungan biaya, dan faktur pajak yang fiktif namun dengan jumlah total yang berbeda-beda antar satu kantor wilayah.
"Untuk Kanwil Jabar I yang lebih banyak dari penerbitan faktur pajak TBTS atau bukti transaksi yang tidak sebenarnya. Kemudian ada penggelembungan biaya, dan menyembunyikan penghasilan," kata Kurniawan di Bandung Barat, Rabu.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar yang menyampaikan bahwa penerbitan faktur pajak TBTS adalah pelanggaran tertinggi di daerahnya, dengan pelaku merupakan para pengusaha kena pajak.
"Jadi bisa pribadi atau badan atau corporate, yang pasti dia pengusaha kena pajak karena mereka yang bisa menerbitkan faktur pajak. Masalah yang ada dia menerbitkan faktur berbeda dengan barang yang dijual," ujarnya.
Atas berbagai pelanggaran perpajakan selama tahun 2022 sampai saat ini, Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III, bersama kejaksaan dan kepolisian, menyelamatkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp79,3 miliar dari 22 tersangka. Dengan rincian Kanwil DJP Jabar I (Rp19,16 miliar), Kanwil DJP Jabar II (Rp19,07 miliar), dan Kanwil DJP Jabar III (Rp41,07 miliar).
"Kerugian yang tercatat dan diamankan, secara umum adalah plus denda, jadi kalau kerugian negaranya bisa setengahnya," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengatakan di Jawa Barat, bahkan seluruh Indonesia, umumnya yang terbesar adalah penggelembungan biaya, dan faktur pajak yang fiktif namun dengan jumlah total yang berbeda-beda antar satu kantor wilayah.
"Untuk Kanwil Jabar I yang lebih banyak dari penerbitan faktur pajak TBTS atau bukti transaksi yang tidak sebenarnya. Kemudian ada penggelembungan biaya, dan menyembunyikan penghasilan," kata Kurniawan di Bandung Barat, Rabu.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar yang menyampaikan bahwa penerbitan faktur pajak TBTS adalah pelanggaran tertinggi di daerahnya, dengan pelaku merupakan para pengusaha kena pajak.
"Jadi bisa pribadi atau badan atau corporate, yang pasti dia pengusaha kena pajak karena mereka yang bisa menerbitkan faktur pajak. Masalah yang ada dia menerbitkan faktur berbeda dengan barang yang dijual," ujarnya.
Atas berbagai pelanggaran perpajakan selama tahun 2022 sampai saat ini, Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III, bersama kejaksaan dan kepolisian, menyelamatkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp79,3 miliar dari 22 tersangka. Dengan rincian Kanwil DJP Jabar I (Rp19,16 miliar), Kanwil DJP Jabar II (Rp19,07 miliar), dan Kanwil DJP Jabar III (Rp41,07 miliar).
"Kerugian yang tercatat dan diamankan, secara umum adalah plus denda, jadi kalau kerugian negaranya bisa setengahnya," ujarnya.