Bandung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak anggota dari Masyarakat Tionghoa Peduli Bandung untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.
Hal ini disampaikan Erna dalam acara peserta Bincang Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Gedung Yayasan Dana Sosial Priangan (YSDP) Jalan Nana Rohana Nomor 37 Bandung, (Kamis, 9/6/2022).
"PPS ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak jika ada harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga tanggal 30 Juni 2022," ujar Erna.
Di hadapan peserta yang berjumlah kurang lebih 100 orang itu, Erna menjelaskan PPS ini serupa tapi tak sama dengan tax amnesty.
"PPS ini ada 2 kebijakan, kebijakan I untuk wajib pajak peserta tax amnesty baik itu badan ataupun orang pribadi dan kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi," jelasnya.
Lebih lanjut Erna menjelaskan jika terdapat beberapa tarif dalam PPS, Ia mengatakan untuk kebijakan I tarifnya adalah 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk kebijakan II, Erna menjelaskan tarifnya adalah 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.
"Ada 332 daftar kegiatan usaha sektor energi terbarukan. Untuk detilnya dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak," ujarnya.
Kanwil Pajak Jabar I kupas PPS bersama masyarakat Tionghoa Peduli
Rabu, 15 Juni 2022 9:41 WIB