Selain itu Erna pun menjelaskan banyak manfaat yang wajib pajak peroleh jika mengikuti PPS. "Data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP dan untuk wajib pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Untuk wajib pajak yang mengikuti kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan untuk untuk wajib pajak yang mengikuti kebijakan II Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap," jelasnya.
Laukna hérang, caina beunang pepatah Sunda yang menggambarkan jika wajib pajak mengikuti PPS, selain berperan aktif dalam pembangunan Indonesia, juga dapat melaporkan harta yang belum tercantum di SPT dan tidak dikenai sanksi.
Untuk pelaporannya sendiri, kata Erna, PPS ini dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id, "Wajib pajak tidak perlu antri ke kantor pajak untuk mengikuti PPS, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu," ungkapnya.
Namun jika wajib pajak memiliki pertanyaan, membutuhkan bantuan ataupun asistensi dapat, menghubungi call center khusus PPS 1500-008; melalui nomor kontak layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bisa datang langsung ke KPP maupun ke Kanwil.
Koordinator Masyarakat Tionghoa Peduli Bandung Djoni Toat mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk membuka wawasan perpajakan khususnya PPS kepada seluruh peserta.
Masyarakat Tionghoa Peduli, tutur Djoni, merupakan gabungan dari enam komunitas Tionghoa, baik yayasan, paguyuban dan organisasi berbasis keturunan Tionghoa lainnya. Dengan jumlah anggota sekitar 1000, komunitas ini banyak melakukan kegiatan sosial, khususnya di kota Bandung.