Bogor, 31/3 (ANTARA) - Batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2009 bagi wajib pajak yang batas akhirnya pada Rabu (31/3) membuat pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pajak Kota Bogor menambah jam operasional selama dua jam.
Menurut staf KPT Pajak Kota Bogor, Sarwaedi, di Bogor, Rabu, penambahan jam layanan dikarenakan jumlah wajib pajak yang datang melapor lebih banyak dari hari biasanya.
"Jam operasional ditambah selama dua jam, biasanya kita tutup jam 17:00 WIB saat ini kita tutup pukul 19:00 WIB," katanya, saat ditemui disela-sela pelayanan pajak.
Edi mengatakan jumlah wajib pajak yang datang melaporkan SPT 2009 di hari terakhir ini meningkat 50 % dari hari biasanya.
Menurut Edi sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia membayar atau melaporkan kewajibanya dihari terakhir. Oleh karena itu KPT Pajak Kota Bogor pun telah menyiagakan petugas pelayanan pajak untuk melayani para wajib pajak.
"Semua petugas kita kerahkan untuk menyelesaikan pelaporan ini," kata Edi sembari menambahkan ada sekitar 20 orang petugas di kantor pajak.
Sekitar pukul 16:00 WIB, terlihat cukup banyak wajib pajak yang mengantri melaporkan SPT 2009 di tenda pelayanan yang disediakan khusus oleh manajemen KPT Pajak Kota Bogor di belakang gedung KPT Pajak di Jalan Juanda, Bogor.
Menurut Edi penyerahan SPT 2009 ini sudah dibuka sejak Februari 2010, namun jelang hari terakhir baru para wajib pajak berbondong-bondong melaporkan SPT nya kekantor pajak.
Kewajiban melaporkan SPT merupakan kewajiban sebagai warga negara yang wajib membayar dan melaporkan pajaknya.
Dampak dari tidak melaporkan SPT tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa denda 20 % dari gaji yang diberikan.
Suasana di KPT Pajak Kota Bogor, hingga pukul 17:00 WIB masih ramai oleh wajib pajak yang datang melaporkan SPT nya.
Suwono (35) salah seorang karyawan Bank BRI Kota Bogor, mengaku baru sempat melaporkan SPT 2009 hari ini dikarenakan padatnya kesibukan kerja di kantornya.
Ia mengaku menyesal tidak jauh-jauh hari melaporkan SPT tersebut, karena hari terakhir penyerahan SPT cukup banyak antriannya.
"Saya belum sempat melaporkan, biasanya tahun-tahun sebelumnya tidak perlu wajib lapor. Tapi karena ada sanksi denda itu, makanya saya baru sempat sekarang melaporkannya," ucapnya sambil menunggu antrian.
Sarwaedi mengatakan untuk Kota Bogor terdapat 85 ribu wajib pajak, hingga batas akhir pelaporan SPT 2009 sudah hampir seluruh wajib pajak di Kota Bogor yang melaporkan.
Sarwaedi mengatakan, pihaknya sudah mengatisipasi adanya lonjakan wajib pajak yang akan datang melaporkan SPT nya oleh sebab itu pihaknya telah menyediakan tenda khusus untuk melayani para pelapor SPT dan menambah jam pelayanan di hari akhir selama dua jam.
Tenda tersebut diletakkan di luar gedung KPT Pajak, yang sudah dipasang sejak lima hari terakhir. Peningkatan jumlah pelapor SPT yang datang ke kantor pajak terjadi sejak empat hari terakhir ini. Banyaknya jumlah pelapor SPT di hari terakhir membuat sejumlah petugas pajak kewalahan.
Begitu pula petugas penggandaan dokumen di kantor Pajak. Terlihat, antrian 11 orang yang ingin memfoto copy berkas pelaporan SPT pun tak terelakkan, alhasil banyak dari pelapor yang mengeluh, dan beralih mencari foto copy di luar area kantor Pajak.
Laily R.