Bandung (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Pekan Lelang Serentak 2025 sebanyak 123 aset sitaan dari berbagai kategori dengan nilai Rp35,69 miliar di wilayah Jawa Barat pada 26-28 Agustus 2025.
Direktur Penegakan Hukum DJP Jabar, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sitaan pajak, tegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan barang milik negara.
“Melalui Pekan Lelang Serentak, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum, sekaligus terus mendorong wajib pajak untuk patuh demi pembangunan nasional,” kata Eka di Bandung, Selasa.
Eka mengungkapkan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya meskipun telah dilakukan berbagai upaya penagihan secara administratif maupun persuasif.
Kegiatan dilakukan serentak di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Bandung, Bogor, Bekasi, Cirebon, Tasikmalaya, dan Purwakarta.
“Kemenkeu Jawa Barat berharap melalui kegiatan Lelang Serentak ini, peran dan kontribusi Kemenkeu yang berdampak positif bagi masyarakat di tingkat regional dapat terwujud,” kata dia.
