Kabupaten Bogor (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menginventarisasi lahan-lahan tidur, sehingga bisa dijadikan lahan produktif dengan dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
"Kami ingin memanfaatkan sejumlah lahan tidur untuk masyarakat dan menyelesaikan masalah pertanahan di Kabupaten Bogor. Itu diinventarisasi, kalau memang tidak dimanfaatkan, satgas akan minta dimanfaatkan untuk masyarakat," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan seusai Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Sentul, Bogor, Kamis.
Baca juga: Presiden serahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Bogor
Menurut Iwan Setiawan,
lahan tidur berstatus Hak Guna Usaha (HGU) baik milik Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), ataupun swasta, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti dengan cara bertani palawija.
"Masyarakat butuh lahan untuk bertani dan lainnya. Jadi kalau ada lahan tidur atau tidak produktif, ini bisa dimanfaatkan. Bukan menguasai ya, tapi hanya memanfaatkan," ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan, Tim Gugus Tugas dibentuk untuk menata aset pertanahan di Kabupaten Bogor yang memiliki permasalahan pertanahan yang cukup kompleks sehingga perlu penanganan secara khusus.
"Intinya satgas ini dibentuk untuk penataan aset pertanahan yang ada di wilayah. Tadi disampaikan Kakanwil BPN Jabar cukup luas wilayah Bogor. Banyak juga HGU yang telantar, ini yang akan kami maksimalkan sejalan dengan program pemerintah pusat yang ingin lahannya menjadi lebih bermanfaat," papar Iwan.
Mafia tanah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk Pansus Mafia Tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir usai menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Komisi III DPR segera panggil BPN dan Sentul City terkait sengketa lahan
Menurutnya, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah dengan menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
"Kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan membayar PBB. Kami akan memulai dari sini dan semua fraksi hampir menyetujui," kata politisi Partai Golkar itu.
Baca juga: Bupati Bogor bagikan 173 sertifikat tanah PTSL kepada warga Cibungbulang
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor inventarisasi lahan tidur
Kamis, 16 Juni 2022 21:52 WIB