Saat ini lanjut Suwito, barang bukti yang disita sebanyak 3.900 lebih botol minuman keras dari berbagai merek, serta 220 liter ciu.
Pihaknya juga sedang memintai keterangan dari US (51) yang diduga kuat merupakan pemilik minuman keras tersebut.
"Kami sedang meminta keterangan kepada US yang diduga pemilik. Dan kami masih dalam pendalaman apakah mau diedarkan di Cirebon atau tidak," katanya.
Polres Cirebon gerebek gudang tanpa izin dan sita 3.900 botol miras
Rabu, 15 Juni 2022 12:29 WIB