Ia menjelaskan tujuan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Tasikmalaya itu untuk penyeragaman biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sehingga dapat diminimalisasi adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum dan bisa menambah beban masyarakat sendiri.
"Sebagai payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam mengeluarkan biaya pendaftaran tanah sistematis secara lengkap," katanya.
Baca juga: COVID-19 di Kota Tasikmalaya stabil tidak ada pasien dirawat
Baca juga: Kota Tasikmalaya pastikan minyak goreng tersedia
Pemkot Tasikmalaya optimalkan PTSL untuk mudahkan pengurusan tanah
Rabu, 8 Juni 2022 20:06 WIB