Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.
Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.
"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," kata Kadek Adi.