"Walaupun saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kenaikan harga minyak goreng masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Arief mengatakan untuk harga minyak goreng curah yang dijual di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh yakni Rp14 ribu/liter. Sedangkan harga jual tertinggi untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol Rp20 ribu/kg.
Informasi yang dihimpun, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan hanya sampai 31 Mei 2022. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat.
Polisi Kota Sukabumi tetap pantau harga minyak goreng curah
Rabu, 1 Juni 2022 22:57 WIB