Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa membeli minyak goreng curah memakai Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Tidak perlu khawatir, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa menggunakan KTP, ini bertujuan agar tepat sasaran," kata Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti di Cikarang, Kamis.
Dia memastikan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi akan tepat sasaran meski berdasarkan instruksi pusat, pengawasan distribusi minyak goreng murah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Yanti juga memastikan minyak goreng curah yang didistribusikan kepada masyarakat dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. Minyak goreng jenis ini tidak diperbolehkan dijual untuk sektor industri.
"Jadi minyak goreng ini tidak diperbolehkan untuk industri, tetapi boleh dibeli untuk UMKM, seperti penjual gorengan dan sejenis," katanya.
Berdasarkan kebutuhan pasar, rata-rata setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan sekitar lima ton minyak goreng selama seminggu. Stok minyak goreng curah ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dari segi penyaluran juga tidak ada kendala, sebab kita bekerja sama dengan BUMN, tidak ada kelangkaan," ucapnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar secara rutin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di wilayahnya.
"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.