Diketahui Gedung Islamic Center dibangun di lahan berstatus tanah khas desa (TKD) seluas lima hektar sedangkan total lahan yang telah digunakan di gedung yang kini terbengkalai hanya seluas tiga hektar saja.
Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi mulai dibangun pada tahun 2009 atau di masa pemerintahan Almarhum Bupati Bekasi Saduddin dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp50 miliar.
Baca juga: Pemkab Bekasi komitmen realisasikan target RPJMD 2017-2022
Bupati Neneng Hasanah Yasin pada tahun 2012 sempat mengalokasikan anggaran kembali untuk mechanical enginering serta fasilitas pendukung lain namun di tahun yang sama proyek tersebut dihentikan.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Sejak saat itu Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan.
Pemkab Bekasi buka opsi pemanfaatan lahan bekas Islamic Center
Selasa, 31 Mei 2022 12:53 WIB