Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan seorang buronan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 telah ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana korupsi yang ditangkap tersebut atas nama Ami Aristoni (44). Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, kemarin.
"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," katanya.
Ia mengatakan Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Buronan terpidana korupsi di Aceh ditangkap di Ciamis Jawa Barat
Selasa, 24 Mei 2022 21:50 WIB