Tiga rampok dengan korban pemudik ditangkap di Cirebon
Senin, 23 Mei 2022 21:11 WIB
Beruntung korban ditemukan warga sekitar, kemudian dibawa ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan.
Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.***2***
Baca juga: Ombudsman Jabar turun ke Garut dorong peningkatan kualitas layanan publik
Baca juga: Polisi pastikan seorang pria yang diamankan di Majalengka tidak membawa bom