"Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup," tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.
Dewan menilai maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Wali Kota Bogor dialog fungsi KTP untuk siswa 17 tahun
Baca juga: Wali Kota Bogor dialog fungsi KTP untuk siswa 17 tahun
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menuturkan dengan belum terbitnya peraturan wali kota (perwali) tentang perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP diharapkan segera melakukan perbaikan agar ke depan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.
Safrudin menyebut masih ada 103 perwali yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya mengenai perizinan usaha.
Dia menyinggung perihal pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor yang kurang terawasi karena salah satunya belum terintegrasinya perizinan.
Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.
Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.