“Kami apresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” kata Burhanudin.
Ia berharap, seluruh petugas di "Rumah Restorative Justice" ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Saya harap 'Rumah Restorative Justice' ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban,” ujarnya.