Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor meresmikan "Rumah Restorative Justice" di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Bogor, Rabu.
"Untuk di Kabupaten Bogor, ini yang pertama sesuai dengan peraturan Jaksa Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo usai peresmian.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak, yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain, sehingga terjadi pemulihan keadaan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan dari pihak pelaku dan korban.
Menurut Agustian, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, Kejaksaan Agung sudah menentukan khusus kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun saja, dan pelaku bukan residivis.
"Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif," terang Agustian
Ia menyebutkan, rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti itu merupakan proyek percontohan, sebelum mencanangkannya di beberapa wilayah lain di Kabupaten Bogor.
“Kita melihat di Desa Pasir Mukti ini lingkungannya kompleks, sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi. Ke depannya akan terus kita tambah secara bertahap, dan tentunya dengan berkoordinasi dan difasilitasi oleh Pemkab Bogor,” ujarnya.