Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, direncanakan untuk ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat dalam waktu dekat.
Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan pemerintah daerah akan menutup permanen setelah melakukan sosialisasi, peringatan kepada pengelola, serta pengajuan penutupan kepada aparat Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Alasan warga Pebayuran Bekasi minta tutup TPS ilegal
"Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelola dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi. Segera kami tutup bersama unsur pimpinan daerah, Satpol PP dan Dinas LH," kata Haief di Bekasi, Selasa.
Dirinya mengaku sudah sering memperingatkan pengelola TPS yang merupakan warga di sekitar lokasi. Bahkan, ia mengklaim pernah melakukan penutupan pada akhir 2021.
"Pada prinsipnya kami sudah kasih peringatan beberapa kali. Bahkan bulan Oktober 2021 sudah kami lakukan penutupan juga. Terus membandel dan sampai sekarang buka lagi. Jadi bukan hanya hari ini kami respons. Ketika kami lengah, dia buka lagi. Bukan kami biarkan," ucapnya.
TPS ilegal di Pebayuran Bekasi bakal ditutup permanen
Selasa, 17 Mei 2022 13:17 WIB