Hanief menjelaskan sampah-sampah yang diangkut oleh pengelola merupakan jenis limbah rumah tangga yang berasal dari permukiman warga di luar wilayah Kecamatan Pebayuran. Setelah beroperasi selama lebih dari lima tahun, sampah telah memenuhi lahan seluas 9.000 meter persegi itu.
"Itu lahan milik pengelola, bukan TKD (Tanah Kas Desa). Luasnya 9.000 meter dan sudah semua ditutupi sampah. Warga situ juga pengelolanya. Jadi dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperluas lokasi TPA Burangkeng
Dia juga membenarkan bahwa keberadaan TPS tersebut telah mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian warga sekitar.
"Walau bagaimanapun, pengelolanya sudah menyalahi aturan karena yang namanya sampah harusnya dibuang ke TPA, ini dibuangnya ke lahannya sendiri. Ini menyebabkan polusi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan persawahan sampai gagal panen," kata dia.
TPS ilegal di Pebayuran Bekasi bakal ditutup permanen
Selasa, 17 Mei 2022 13:17 WIB