Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini resmi ditutup secara permanen oleh petugas gabungan setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut melibatkan personelnya dibantu Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan Pebayuran, serta warga sekitar.
"Aktivitas pembuangan sampah yang tidak pada tempat sesuai peruntukannya sudah jelas melanggar ketentuan perundangan," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempatnya melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.
"Sudah resmi ditutup tadi dan kami juga sudah memasang plang larangan membuang sampah di area itu," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim mengapresiasi respon warga melalui pengaduan yang disampaikan kepada Muspika Pebayuran sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup TPS ilegal tersebut.
"Kami mendukung apa yang dilakukan muspika, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucapnya.
TPS ilegal Pebayuran Bekasi ditutup permanen
Selasa, 17 Mei 2022 21:03 WIB