Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyebutkan 62 narapidana mendapat remisi Waisak 2566 Buddhist Era (BE).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo di Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan bahwa mereka mendapat remisi berdasarkan usulan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Baca juga: Menkumham: DKI Jakarta, Jabar, dan Banten jadi contoh baik P2HAM
Sudjonggo menyebutkan total narapidana di Jawa Barat sebanyak 23.966 orang.
Ia menegaskan bahwa usulan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain, berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.
Meski diberi remisi, puluhan narapidana itu belum ada di antara mereka yang bisa langsung bebas keluar dari penjara. Karena remisi yang diberikan, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kemenkumham Jabar pastikan 62 narapidana dapat remisi Waisak
Senin, 16 Mei 2022 16:09 WIB