Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2024.
"Kamis (2/5) malam kami menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih. Tahapan selanjutnya kami akan memberitahukan kepada calon terpilih," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan di Tasikmalaya, Jumat.
Baca juga: KPU Tasikmalaya targetkan rekapitulasi suara pemilu selesai 4 hari
Asep menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sampai akhirnya menetapkan caleg terpilih melalui rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Tasikmalaya, Kamis (2/5) malam.
"Ini kami berkeyakinan berkat kerja sama dan sinergitas semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah, insan media, maupun yang lainnya, termasuk kegiatan yang baru kami laksanakan, yaitu pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Tasikmalaya," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya menetapkan caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 277 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut mulai berlaku yang ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya pada tanggal 2 Mei 2024 di Kota Tasikmalaya.
Pelaksanaan pemilu anggota legislatif di Kota Tasikmalaya itu terbagi empat daerah pemilihan dari 10 kecamatan dengan peserta pemilu sebanyak 18 partai politik.
KPU Kota Tasikmalaya menetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 16:01 WIB