Partai lainnya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing empat kursi, Partai Demokrat (3 kursi), kemudian Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang masing-masing satu kursi.
Sementara itu, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, dan Partai Ummat tidak mendapatkan kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Baca juga: KPU Tasikmalaya distribusikan surat suara Pemilu 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024