Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan internasional, hingga kerja sama pengelolaan perbatasan.
Pembahasan kerja sama itu berlangsung saat Dirjen Imigrasi RI menghadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh, Kamboja, Rabu (13/3).
"Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian, dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia," ucap Silmy sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, serta melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.
Kemudian, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi, serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
"Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian," imbuh Silmy.
Baca juga: Jenazah pekerja migran asal Cianjur dipulangkan setelah tertahan 2 bulan di Kamboja
Baca juga: 28 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kamboja
RI-Kamboja kerja sama berantas TPPO hingga kelola perbatasan
Kamis, 14 Maret 2024 22:28 WIB